ABSTRAK
ANWAR, 20709003, Analisis Hukum Terhadap Perintah Tembak Ditempat Oleh Kepolisian
Dalam Penanganan Tindak Pidana Terorisme, di bawah bimbingan Kamaruddin Djafar, S.H.,M.H Sebagai
Pembimbing I dan Ali Rezky, S.H.,M.H
Sebagai Pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum perintah
tembak di tempat terhadap tindak pidana terorisme dan untuk mengetahui analisis
hukum perintah tembak ditempat terhadap tindak pidana terorisme dari sudut
pandang hak asasi manusia.
Penelitian ini dilaksanakan dengan cara menelaah berbagai literatur,
peraturan perundang undangan yang berkenaan dengan objek penelitian. Analisis
yang dilakukan dalam penelitian ini
ialah dengan mengunakan teknik analisis kualitatif dengan pendekatan normatif analisis
Hasil penelitian diperoleh adalah pengaturan hukum pelaksanaan Perintah tembak di tempat merupakan
salah satu kewenangan yang masuk ke dalam diskresi kepolisian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia Pasal 16 ayat 1 huruf l dan Pasal 16 ayat 2, yang menyatakan dalam rangka
menyelenggarakan tugas di bidang proses pidana, POLRI berwenang untuk “mengadakan tindakan lain menurut hukum yang
bertanggung jawab, kode etik polisi, dan prinsip dasar
penggunaan kekerasan dan senjata api oleh aparat kepolisian dengan tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum, Selaras dengan kewajiban
hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan, Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam
lingkungan jabatannya, Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan Menghormati Hak Asasi Manusia. Analisis hukum atas perintah tembak di tempat terhadap tindak pidana
terorisme dari sudut pandang HAM, berdasarkan diskresi kepolisian berdasarkan hukum yang bertanggung jawab dengan
memperhatikan hak-hak tersangka terutama hak hidup dan hak bebas dari
penyiksaan. Berdasarkan asas praduga tak bersalah (Presumption of innocence), bahwa pelaku tindak pidana terorisme
harus dianggap sebagai orang yang tidak bersalah maka kepolisian tidak boleh
menilai secara subyektif tindak pidana terorisme tersebut dengan memberlakukan
perintah tembak ditempat. Selain itu
berdasarkan asas Equality before
the law, bahwa setiap orang harus diperlakukan sama dihadapan hukum, sehingga
tidak terjadi diskriminasi bahwa dengan mendiskriminasi seseorang berarti
pelanggaran HAM.