Sabtu, 02 Juli 2011


ABSTRAK


ANWAR, 20709003, Analisis Hukum Terhadap Perintah Tembak Ditempat Oleh Kepolisian Dalam Penanganan Tindak Pidana Terorisme, di bawah bimbingan Kamaruddin Djafar, S.H.,M.H Sebagai Pembimbing I dan Ali Rezky, S.H.,M.H Sebagai Pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum perintah tembak di tempat terhadap tindak pidana terorisme dan untuk mengetahui analisis hukum perintah tembak ditempat terhadap tindak pidana terorisme dari sudut pandang hak asasi manusia.
Penelitian ini dilaksanakan dengan cara menelaah berbagai literatur, peraturan perundang undangan yang berkenaan dengan objek penelitian. Analisis yang  dilakukan dalam penelitian ini ialah dengan mengunakan teknik analisis  kualitatif dengan pendekatan normatif analisis
Hasil penelitian diperoleh adalah pengaturan hukum pelaksanaan Perintah tembak di tempat merupakan salah satu kewenangan yang masuk ke dalam diskresi kepolisian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 16 ayat 1 huruf l dan Pasal 16 ayat 2, yang menyatakan dalam rangka menyelenggarakan tugas di bidang proses pidana, POLRI berwenang untuk  “mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, kode etik polisi, dan prinsip dasar penggunaan kekerasan dan senjata api oleh aparat kepolisian dengan tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum, Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan, Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya, Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan Menghormati Hak Asasi Manusia. Analisis hukum atas perintah tembak di tempat terhadap tindak pidana terorisme dari sudut pandang HAM, berdasarkan diskresi kepolisian berdasarkan hukum yang bertanggung jawab dengan memperhatikan hak-hak tersangka terutama hak hidup dan hak bebas dari penyiksaan. Berdasarkan asas praduga tak bersalah (Presumption of innocence), bahwa pelaku tindak pidana terorisme harus dianggap sebagai orang yang tidak bersalah maka kepolisian tidak boleh menilai secara subyektif tindak pidana terorisme tersebut dengan memberlakukan perintah tembak ditempat. Selain itu  berdasarkan asas Equality before the law, bahwa setiap orang harus diperlakukan sama dihadapan hukum, sehingga tidak terjadi diskriminasi bahwa dengan mendiskriminasi seseorang berarti pelanggaran HAM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar